PROFIL PII

PROFIL
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA

 
I
  Nama
    Persatuan Insinyur Indonesia – PII (The Institution of Engineers, Indonesia – IEI)
     
II
  Pendirian
    Berdiri tanggal :
23 Mei 1952 di BandungPendiri :

  1. Ir. Djuanda Kartawidjaja
  2. Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo
III
  Perangkat Organisasi
   
  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Insinyur
  3. Pengurus Pusat
  4. Majelis Kehormatan Insinyur
  5. Dewan Pakar
  6. Badan Pengkajian
  7. BK dan atau BKT
  8. Pengurus Wilayah
  9. Pengurus Cabang
  10. Badan Usaha dan Yayasan
  11. Forum Anggota Muda (FAM-PII)
IV
  Mitra Organisasi
   
  1. Perguruan Tinggi Teknik
  2. Asosiasi Profesi
  3. Industri/Perusahaan
V
  Keanggotaan Internasional
   
  1. WFEO, World Federation of Engineering Organizations)
  2. AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
  3. FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
  4. AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)
VI
  Ketua Umum PII, 1952 – 2009
   
  1. Ir. Djuanda Kartawidjaja (1952-1954)
  2. Ir. Kaslan Tohir (1954 – 1859)
  3. Ir. Ukar Bratakusuma (1959 – 1961)
  4. Ir. Suratman D. (1965 – 1969)
  5. Dr. Ir. GM. Tampubolon (1969 – 1984)
  6. Ir. Sumantri (1984 – 1989)
  7. Ir. Aburizal Bakrie (1989 – 1994)
  8. Ir. Arifin Panigoro (1994 – 1999)
  9. Ir. Qoyum Tjandranegara (1999 – 2002)
  10. Ir. Pandri Prabono, IPM (2002 – 2004)
  11. Ir. Rauf Purnama (2004 – 2006)
  12. Ir. Airlangga Hartarto, MMT., MBA (2006-2009)
VII
  Anggota PII
    Anggota Biasa
a. Anggota terdaftar aktif : 20.000
b. Anggota lama : 7.500Anggota yang tersertifikasi

  1. Insinyur Profesional Pratama : 1084
  2. Insinyur Profesional Madya : 619
  3. Asean Engineer Register : 152
  4. APEC Engineer Register : 80
VIII
  Agenda & Program PII
    Kegiatan Tetap

  1. Kongres Nasional
  2. Rapat Pimpinan Nasional
  3. Rapat Anggota Cabang/Wilayah
  4. Konvensi Nasional BK/BKT
  5. Temu Nasional

Kegiatan Rutin

  1. Kursus Pembinaan Profesi
  2. Diskusi berkala & pengkajian
  3. Seminar / Workshop / Lokakarya
  4. Training Kompetensi & Profesi
  5. Sertifikasi Profesi
    ABET Criteria 2000Engineering is the profession in which knowledge of the mathematical and natural sciences gained by study, experience, and practice is applied with judgment to develop ways to utilize, economically,
the material and forces of nature for the benefit of mankind.
    Bakuan Kompetensi PII
(Competency Standards)
     
    Badan Kejuruan/ Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII
   
  1. Badan Kejuruan Sipil
  2. Badan Kejuruan Elektro
  3. Badan Kejuruan Kimia
  4. Badan Kejuruan Mesin
  5. Badan Kejuruan Fisika
  6. Badan Kejuruan Industri
  7. Badan Kejuruan Geodesi
  8. Badan Kejuruan Lingkungan
  9. Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan
  10. Badan Kejuruan Teknologi Pertanian
  11. Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
  12. Badan Kejuruan Teknologi Kelautan
  13. Badan Kejuruan Teknologi Perminyakan

ANGGARAN DASAR PII

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
 
  MUKADIMAH
BAB I KETENTUAN UMUM
  Pasal 1 INSINYUR
BAB II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
NAMA
WAKTU
TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
  Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
AZAS
TUJUAN
FUNGSI & TUGAS POKOK
BAB IV KODE ETIK
  Pasal 8 KODE ETIK
BAB V WARGA DAN KEANGGOTAAN
  Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
WARGA DAN KEANGGOTAAN
HAK ANGGOTA & KEWAJIBAN ANGGOTA
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
BAB VI ORGANISASI
  Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
BENTUK
SIFAT
PERANGKAT DAN KEPENGURUSAN
BADAN PENASEHAT
DEWAN INSINYUR
PENGURUS PUSAT
MAJELIS KEHORMATAN INSINYUR
DEWAN PAKAR INSINYUR
BADAN PENGKAJIAN
BADAN KEJURUAN DAN BADAN KEJURUAN TEKNOLOGI
CABANG
KOORDINATOR WILAYAH
YAYASAN DAN BADAN USAHA
KOMITE, PANITIA, DAN TIM
FORUM ANGGOTA MUDA
BADAN PELAKSANA DAN DIREKSI EKSEKUTIF
BADAN TETAP / BIRO
BAB VII KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, KONVENSI
DAN RAPAT ANGGOTA
  Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
KEKUASAAN, MUSYAWARAH DAN FORUM
KONGRES PII
KONGRES LUAR BIASA
RAPAT PIMPINAN NASIONAL (RAPIMNAS) INSINYUR
RAPAT PENGURUS PUSAT
KONVENSI NASIONAL BK/BKT
RAPAT ANGGOTA CABANG
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
BAB VIII KEUANGAN
  Pasal 37
Pasal 38
KEUANGAN
PENGELOLAAN KEKAYAAN
BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR, DAN PEMBUBARAN
  Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB X PENUTUP
  Pasal 42
Pasal 43
ATURAN PERALIHAN
PENUTUP
 
 
MUKADIMAH
 

Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi telah dapat dikembangkan melalui upaya terus menerus baik secara perorangan, kelompok, kerja sama antar kelompok, ataupun antar bangsa. Bahwa sesungguhnya pembangunan nasional adalah upaya segenap bangsa Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan, dan berkelanjutan, serta terus menerus meningkat. menuju tercapainya masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa Insinyur Indonesia sebagai insan dunia ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia agar tangguh, handal dan dapat dipercaya. Bahwa Insinyur Indonesia sebagai insan bangsa Indonesia, bertanggung jawab untuk mengambil peran strategis yang menentukan arah pembangunan nasional melalui peningkatan kemampuan profesional insinyur dalam memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi, aneka matra keterampilan, kesantunan dan ketaatan etika serta etos kerja, dalam melaksanakan kewajiban pekerjaan keinsinyuran untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.

Bahwa para insinyur Indonesia merasa perlu untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi profesi, agar dapat meningkatkan darma baktinya kepada bangsa dan negara secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Maka dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan aspirasi profesi maka didirikanlah Persatuan Insinyur Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

 
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Insinyur
Yang dimaksud dengan Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Insinyur Indonesia.
 
BAB
II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini dinamakan “PERSATUAN INSINYUR INDONESIA”, yang disingkat PII, dan dalam bahasa Inggris adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.
Pasal 3
Waktu
PII didirikan pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung, untuk masa waktu yang tidak ditentukan, dan telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.
Pasal 4
Tempat Kedudukan

Tempat kedudukan PII adalah:

  1. Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
  2. Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
  3. Pengurus Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
  4. Pengurus Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
 
BAB
III
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
Azas

Azas PII adalah profesionalisme dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan berpegang pada iman dan takwa serta tidak bertentangan dengan ideologi dan dasar negara.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan PII adalah:

  1. Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
  2. Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
  3. Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
  4. Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
Pasal 7
Fungsi dan Tugas Pokok
Fungsi PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
  1. Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
  2. Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
  3. Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
  4. Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
  5. Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
 
BAB
IV
KODE ETIK
Pasal 8
Kode Etik
PII memiliki Kode Etik yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan tata-laku setiap insinyur Indonesia, sebagaimana terlampir.
 
BAB
V
WARGA DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Warga dan Keanggotaan

1) Warga PII terdiri dari :

  1. Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
  3. Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
  4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.

2) Anggota PII terdiri dari :

  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Mahasiswa
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Warga

Setiap Warga PII :

  1. Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
  2. Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
  3. Menjaga Nama baik PII dan menjunjung tinggi Kode Etik PII.
  4. Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
  5. Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
  6. Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan warga berakhir :

  1. Atas permintaan sendiri,
  2. Karena Meninggal dunia, dan
  3. Karena dipecat atau diberhentikan.
 
BAB
VI ^
ORGANISASI
 

Pasal 12
Bentuk

PII organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan yang terbuka dengan jaringan pusat dan cabang.

Pasal 13
Sifat

PII adalah organisasi profesi bersifat nasional, independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.

Pasal 14
Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi PII adalah :

  1. Dewan Penasehat,
  2. Dewan Insinyur,
  3. Pengurus Pusat,
  4. Majelis Kehormatan Insinyur,
  5. Dewan Pakar,
  6. Badan Pengkajian,
  7. BK dan atau BKT,
  8. Pengurus Wilayah,
  9. Pengurus Cabang,
  10. Badan Usaha dan Yayasan,
  11. Forum Anggota Muda (FAM).

Pasal 15
Dewan Penasehat

  1. Dewan Penasehat bertugas memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak untuk kemajuan PII.
  2. Dewan Penasehat terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka yang mempunyai keteladanan dalam menjalankan profesinya serta mempunyai kepedulian terhadap profesi Keinsinyuran.
  3. Dewan Penasehat diangkat oleh Pengurus Pusat.
  4. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya beranggotakan 5(lima) orang dengan kepengurusan terdiri dari seorang Ketua merangkan Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan seorang Sekretaris merangkap Anggota.
  5. Sekretaris Dewan Penasehat adalah Mantan Ketua Umum.
  6. Masa bakti anggota Dewan Penasehat sesuai dengan periode masa bakti kepengurusan dan dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu anggota Dewan Penasehat dimungkinkan.
  7. Bilamana dipandang perlu Pengurus wilayah, Pengurus cabang, Pengurus BK/BKT dapat mengangkat penasehat yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 16
Dewan Insinyur

  1. Dewan Insinyur adalah forum Pemangku kepentingan untuk mengkaji kebijakan & strategi pembangunan nasional berkaitan dengan peran keinsinyuran.
  2. Dewan Insinyur terdiri dari :
    1. Unsur BK/BKT,
    2. Unsur Mantan Ketua Umum,
    3. Unsur Yayasan Wali Amanah,
    4. Perorangan yang diusulkan melalui Pengurus Pusat untuk ditetapkan oleh Kongres,
  3. Jumlah anggota 23 (duapuluh tiga) orang yang diusulkan oleh Pengurus Pusat.
  4. Masa bakti anggota Dewan Insinyur adalah sesuai dengan masa periode Pengurus Pusat dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu anggota Dewan Insinyur dimungkinkan.
  5. Tugas dan wewenang Dewan Insinyur adalah :
    1. Merumuskan kebijakan nasional guna mengembangkan profesi keinsinyuran, dan hal-hal lain yang diamanatkan oleh Kongres,
    2. Menyelenggarakan pertemuan Dewan Insinyur sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.
  6. Pimpinan Dewan Insinyur terdiri dari Ketua yang dipilih oleh anggota Dewan Insinyur dengan Sekretaris dijabat oleh Ketua Umum PII.
Pasal 17
Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat terdiri dari :
  2. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan untuk lembaga-lembaga yang terkait dengan masa bakti Pengurus Pusat mempunyai masa bakti yang sama.
  3. Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat adalah :
    1. Melaksanakan segala ketetapan Kongres,
    2. Memperhatikan keputusan Dewan Penasehat, Dewan Insinyur, dan Majelis Kehormatan Insinyur yang merupakan penjabaran dari ketetapan Kongres,
    3. Melaksanakan tugas-tugas organisasi lainnya,
    4. Mengelola tata usaha serta kekayaan organisasi,
    5. Mewakili PII secara hukum, didalam maupun diluar pengadilan.
  4. Pengurus Pusat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuk, harus sudah menyusun dan mensahkan berlakunya Tata Kerja Kepengurusan yang berisikan :
    1. Uraian tugas dan tanggung jawab setiap Anggota Pengurus,
    2. Mekanisme organisasi dan tata tertib rapat Pengurus.
  5. Pengurus Harian terdiri dari :
    1. Seorang Ketua Umum,
    2. Seorang Wakil Ketua Umum yang secara otomatis akan menjadi Ketua Umum masa bakti kepengurusan berikutnya,
    3. Seorang Mantan Ketua Umum satu masa bakti sebelumnya,
    4. Sekurang-kurangnya seorang Ketua Bidang,
    5. Seorang Wakil Sekretaris Jenderal,
    6. Seorang Bendahara,
    7. Seorang Wakil Bendahara, dan
    8. Sekurang-kurangnya seorang Anggota Pengurus.
  6. Ketua Umum bertanggung jawab kepada Kongres.
  7. Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali.
  8. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Badan Pelaksana.
  9. Komite, Biro /Badan Tetap lainnya, serta Tim dan kepanitiaan lainnya dapat dibentuk oleh Pengurus Pusat sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas pengurus Pusat.
Pasal 18
Majelis Kehormatan Insinyur
  1. Majelis Kehormatan Insinyur merupakan perangkat organinsasi PII yang berfungsi secara aktif menegakkan kode etik dan tata laku keprofesian (Code of Conduct) Insinyur Indonesia dalam menjalankan profesinya.
  2. Majelis Kehormatan Insinyur bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada Pengurus Pusat, baik diminta maupun tidak dalam masalah – masalah yang berkaitan dengan etika profesi serta tata laku anggota.
  3. Majelis Kehormatan Insinyur mempunyai wewenang untuk mengusulkan pada Pengurus Pusat, tindakan yang perlu diambil Pengurus Pusat dalam masalah pelaksanaan Etika Profesi bagi anggota dalam menjalankan profesinya.
  4. Majelis Kehormatan Insinyur bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, dalam memberikan advokasi bagi anggota PII yang menghadapi masalah dalam menjalankan profesinya.
  5. Majelis Kehormatan Insinyur bertugas memberikan saran pada Pengurus Pusat, untuk menyelesaikan masalah-masalah Sertifikasi , pelanggaran kode etik dan tata laku profesi.
  6. Anggota Majelis Kehormatan Insinyur ditunjuk berdasarkan kemampuan, integritas, dan etika profesionalnya serta mempunyai perhatian dan pengertian terhadap profesi Insinyur, yang ditetapkan dalam kongres PII.
  7. Anggota Majelis Insinyur diangkat oleh Kongres atas usulan dari Dewan Insinyur.
  8. Majelis Kehormatan Insinyur di pimpin oleh seorang ketua yang dipilih diantara anggota yang ada.
  9. Sidang Majelis Kehormatan Insinyur bersifat tertutup dan rahasia, kecuali bilamana ditentukan atau diputuskan lain oleh sidang tersebut.
  10. Semua Pembiayaan untuk kegiatan Majelis Kehormatan Insinyur dibebankan kepada Pengurus Pusat.
  11. Masa bakti anggota Majelis Kehormatan Insinyur adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan untuk periode berikutnya. Pergantian antar waktu anggota memungkinkan untuk dilakukan.
Pasal 19
Dewan Pakar
  1. Dewan Pakar berfungsi memberikan pemikiran, perimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan , kompetensi keinsinyuran serta menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat umum yang berkaitan dengan pengembangan keinsinyuran kepada pengurus PII.
  2. Dewan pakar beranggotakan para tokoh insinyur Indonesia yang memiliki kemampuan yang dalam penguasaan teknologi dan keinsinyuran yang diakui dan dihormati dilingkungan profesi Insinyur.
Pasal 20
Badan Pengkajian
  1. Badan Pengkajian yang dibentuk Pengurus Pusat PII adalah Center for Engineering and Industrial Policy Studies (CEIPS), yang merupakan wadah pemikir (Think Tank) untuk hal-hal yang berhubungan dengan strategi dan kebijakan dalam bidang riset dan industri.
  2. CEIPS adalah wadah (organ) otonom, yang dipimpin oleh seorang Direktur yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat PII.
  3. Direktur CEIPS berhak menyusun perangkat-perangkat organisasi sepanjang diperlukan dan dengan sistem pengelolaan keuangan yang mandiri.
Pasal 21
Badan Kejuruan (BK) dan Badan Kejuruan Teknologi (BKT)
  1. BK adalah wahana berhimpunnya para insinyur yang didirikan berdasarkan kesamaan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. BKT adalah wahana berhimpunnya para insinyur yang didirikan berdasarkan multi disiplin kejuruan pada suatu bidang teknologi yang sama.
  3. Pengurus BK dan atau BKT di tingkat nasional sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Ketua,
    2. Wakil Ketua,
    3. Sekretaris,
    4. Bendahara, dan
    5. Anggota.
  4. Pembentukan Cabang BK/BKT di daerah dimungkinkan, apabila di daerah tersebut sudah terbentuk cabang PII.
  5. Cabang BK/BKT di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan sub ordinat dari pengurus cabang didaerah tersebut.
  6. Masa bakti Pengurus BK dan atau BKT , tingkat Pusat maupun Cabang, adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 22
Pengurus Cabang
  1. PII Cabang, sebagai perangkat organisasi di tingkat daerah, adalah wahana tempat seluruh warga PII dan Mitra Profesi PII mengembangkan aktivitas kegiatan organisasi dan profesinya di daerah.
  2. Nama dari PII Cabang disesuaikan dengan nama dari kota tempat PII Cabang itu berdomisili.
  3. Pengurus Cabang adalah perangkat kepengurusan di tingkat daerah dengan kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Ketua,
    2. Sekretaris,
    3. Bendahara
  4. Masa bakti Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.
  5. Pengurus Cabang dipilih, diangkat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota PII Cabang yang bersangkutan, serta mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
Pasal 23
Pengurus Wilayah
  1. Di setiap Propinsi yang mempunyai lebih dari 1 (satu) cabang, dapat membentuk pengurus wilayah yang berkedudukan di ibukota propinsi untuk bertindak sebagai koordinator wilayah dengan persetujuan pengurus pusat.
  2. Pengurus Wilayah adalah perangkat kepengurusan di tingkat propinsi dimana kepengurusannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengurus cabang di wilayah yang dibentuk .
  3. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Ketua,
    2. Sekretaris,
    3. Bendahara
  4. Tugas utama dari Pengurus Wilayah adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pengurus cabang yang ada di wilayah tersebut supaya dapat berjalan lebih efektif dan optimal, terutama yang berkaitan dengan administratif, koordinasi, kerjasama dan komunikasi ditingkat propinsi, yang yang tidak berkaitan dengan pelayanan keanggotaan.
  5. Semua Pembiayaan untuk kegiatan Pengurus Wilayah dibebankan kepada Pengurus cabang yang ada dipropinsi tersebut.
Pasal 24
Pengurus Wilayah
  1. Persatuan Insinyur Indonesia, dalam melaksanakan kegiatannya, untuk mencapai tujuan organisasi, dapat membentuk yayasan dan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, Pengurus BK dan atau Pengurus BKT sesuai dengan perangkat yang berlaku.
  2. Pengurus Yayasan dan Badan Usaha harus terdiri sekurangnya :
  3. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Badan Pengawas,
    2. Pengelola.
  4. Seluruh aktivitas kegiatan dari yayasan dan Badan Usaha yang dibentuk harus dipertanggung jawabkan secara periodik kepada pengurus yang membentuknya dengan tembusan kepada Dewan Insinyur.

Pasal 25
Komite/Panitia/Tim

  1. Dalam rangka penanganan hal-hal yang belum ditangani oleh fungsi kepengurusan yang ada, baik di tingkat Pusat, di tingkat Cabang, maupun di tingkat BK dan atau BKT, dapat dibentuk suatu panitia/komite/tim yang bertanggung jawab kepada pengurus yang membentuknya.
  2. Tim dapat dibentuk untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian atau IPTEK yang membutuhkan jangka waktu penanganan pendek.
Pasal 26
Forum Anggota Muda (FAM)
  1. Forum Anggota Muda (FAM) adalah forum yang dibentuk untuk mewadahi warga baru PII (kategori Anggota Biasa), berusia maksimum 35 tahun untuk kepentingan pembinaan dan kaderisasi anggota baru.
  2. Pengesahan kepengurusan Forum Anggota Muda (FAM) dilakukan sebagai berikut :
    1. FAM tingkat Pusat disahkan oleh Pengurus Pusat,
    2. FAM tingkat Cabang disahkan oleh Pengurus Cabang,
    3. FAM di lingkungan BK/BKT disahkan oleh Pengurus BK/BKT.
  3. Forum Anggota Muda (FAM) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kegiatan/aktivitas sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pengurus setempat.
  4. Semua kegiatan Forum Anggota Muda harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan ke Pengurus yang mengesahkannya.
Pasal 27
Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
  1. Guna menjamin konsistensi pengelolaan tugas organisasi dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan organisasi secara keseluruhan, Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan Pelaksana yang dipimpin oleh suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan PII.
  2. Badan Pelaksana adalah organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian PII yang bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  3. Direktur Eksekutif haruslah seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi, serta mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur, yang mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
  4. Pembiayaan semua kegiatan Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
Pasal 28
Biro Tetap
  1. Badan Tetap terdiri dari biro-biro sebagai unit organisasi yang dibentuk Pengurus Pusat untuk membantu pelaksanaan tugas Pengurus Pusat, khususnya untuk membantu pelaksanaan kegiatan Komite-Komite yang telah dibentuk oleh Pengurus Pusat.
  2. Rincian tugas, kewenangan dan tanggung jawab Biro ditetapkan oleh komite.
  3. Perangkat Biro diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat atas usulan Komite.
  4. Personil perangkat biro adalah personil Badan Pelasana yang ditempatkan di Biro, yang karena itu personil biro berada dibawah koordinasi Badan Pelaksana Pengurus Pusat.
  5. Biro dipimpin oleh Kepala biro dengan sekurang-kurangnya 1(satu) orang staf.
  6. Pembiayaan semua kegiatan biro dibebankan ke pengurus pusat.
 
BAB
VII
KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, KONVENSI, DAN RAPAT ANGGOTA

Pasal 29
Kekuasaan, Musyawarah, dan Forum

Kekuasaan di lingkungan PII adalah :

  1. Kekuasaan di Pengurus Pusat: :
    1. Kongres dan atau Kongres Luar Biasa,
    2. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Insinyur,
    3. Rapat Pengurus Pusat.
  2. Musyawarah di lingkungan BK/BKT :
    1. Konvensi Nasional BK/BKT,
    2. Rapat anggota BK/BKT,
    3. Rapat pengurus BK/BKT.
  3. Musyawarah di lingkungan Cabang :
    1. Rapat Pengurus Cabang,
    2. Rapat Anggota cabang.
  4. Disamping tersebut diatas, terdapat pula Sidang Majelis Kehormatan Insinyur, yang secara rinci diatur dalam peraturan dan ketentuan dari Majelis Kehormatan Insinyur.
  5. Forum pertemuan tahunan di lingkungan PII :
    1. Konferensi Insinyur Indonesia :
      Konferensi Insinyur Indonesia adalah Forum pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh PII sekurang-kurangnya dua tahun sekali yang pesertanya terdiri dari cabang-cabang, BK/BKT beserta perorangan yang ditetapkan Kongres PII dan Organisasi Mitra.
    2. Konvensi Insinyur Nasional:
      Konvensi Insinyur Nasional adalah Forum pertemuan antara stakeholder PII sekurang-kurangnya dua tahun sekali untuk saling bertukar informasi yang menyangkut masalah-masalah kebijakan nasional dan dunia usaha.

Pasal 30
Kongres

  1. Kongres adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi PII yang dihadiri oleh :
    1. Peserta Kongres, yang terdiri dari :
      1. Pengurus Pusat,
      2. Utusan Cabang,
      3. Utusan Wilayah, dan
      4. Utusan BK dan atau BKT.
    2. Peninjau Kongres yang terdiri dari undangan Pengurus Pusat, Anggota Dewan Insinyur, Anggota Majelis Insinyur, Anggota Pengurus Pusat, dan Anggota PII.
  2. Kongres diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat.
  3. Kongres memiliki kewenangan dan kewajiban: :
    1. Menetapkan perubahan AD dan ART PII,
    2. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat,
    3. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja PII,
    4. Memberhentikan dan mengangkat Ketua Umum,
    5. Memilih dan mengangkat seorang Wakil Ketua Umum , yang akan menjadi Ketua Umum pada masa bakti 3 (tiga) tahun mendatang,
    6. Mengangkat Anggota Majelis Kehormatan Insinyur,
    7. Memilih dan mengangkat Anggota Dewan Insinyur,
    8. Mengubah dan Menetapkan pedoman pokok dan kebijakan organisasi,
    9. Menetapkan tempat penyelenggaraan kongres berikutnya.
  4. Ketentuan mengenai hak suara dalam pemilihan adalah sebagai berikut :
    1. Pengurus pusat sebagai peserta kongres memiliki 5 (lima) suara,
    2. Setiap Cabang, masing-masing memiliki 1(satu) suara,
    3. Setiap BK dan BKT masing-masing memiliki 1(satu) suara,
    4. Peninjau Kongres tidak memiliki hak suara.
  5. Setiap Peserta dan Peninjau dalam kongres mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat/usulan dan tanggapan.
  6. Tata cara pelaksanan kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31
Kongres Luar Biasa

  1. Kongres Luar Biasa hanya dapat diadakan atas penetapan Sidang Dewan Insinyur berdasarkan permohonan tertulis dari :
    1. Pengurus Pusat, atau
    2. Pengurus Cabang atau Pengurus BK/BKT dan masing-masing didukung oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Cabang atau BK / BKT.
  2. Kongres Luar Biasa dianggap sah bilamana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah perwakilan yang sah dari Cabang dan BK / BKT.
  3. Ketetapan-ketetapan lain yang berlaku untuk Kongres juga berlaku untuk Kongres Luar Biasa.

Pasal 32
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Insinyur

  1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah musyawarah untuk menyusun, membahas dan mengevaluasi ketetapan operasional organisasi ,pelaksanaan program PII, baik pusat, cabang maupun BK/BKT yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua kongres.
  2. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dihadiri oleh unsur-unsur Dewan Penasehat, Majelis Kehormatan Insinyur, Dewan Insinyur, Pengurus pusat, Koordinator wilayah, Pengurus cabang, pengurus BK/BKT, Lembaga yang berada di lingkungan PII serta anggota PII yang berminat sebagai peninjau.
  3. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) diselenggarakan oleh Pengurus pusat.
  4. Keputusan yang diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) tidak boleh bertentangan dengan keputusan Kongres dan anggaran Dasar serta anggaran rumah tangga PII.

Pasal 33
Rapat Pengurus Pusat

Rapat pengurus Pusat terdiri dari :
  1. Rapat Pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus :
    1. Rapat pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan) sekali dan dihadiri oleh :
      1. Pengurus harian,
      2. Ketua-ketua Komite,
      3. Ketua-Ketua Bidang,
      4. Dewan Pakar.
    2. Rapat pengurus lengkap berwenang untuk :
      1. Mengadakan evaluasi kegiatan-kegiatan dan menetapkan tindak lanjut program organisasi,
      2. Menetapkan kebijaksanan yang bersifat strategis untuk menjalankan fungsi dan peran organisasi,
      3. Membahas masalah-masalah aktual dalam pembangunan nasional yang berkaitan dengan fungsi dan peran Insinyur,
      4. Mengambil keputusan dalam rangka menangapi permasalahan yang berkaitan dengan tanggung jawab profesi keinsinyuran baik yang berskala Nasional, regional dan internasional,
      5. Menetapkan bentuk-bentuk kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan program.
    3. Rapat pengurus lengkap dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara tertulis oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
  2. Rapat pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 1(Satu) bulan sekali dan dihadiri oleh :
    1. Rapat pengurus lengkap/Rapat Pleno Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 2(bulan) sekali dan dihadiri oleh :
      1. Ketua Umum,
      2. Wakil Ketua Umum,
      3. Sekretaris Jenderal,
      4. Wakil sekertaris jenderal,
      5. Bendahara Umum,
      6. Wakil Bendahara Umum,
      7. Ketua-Ketua Bidang.
    2. Rapat pengurus Harian berwenang untuk :
      1. Menetapkan kebijaksanaan, langkah – langkah /tindakan yang akan dijalankan serta cara untuk mencapainya,
      2. Mengadakan penilaian dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing bidang/seksi,
      3. Menyiapkan konsep-konsep yang diperlukan dalam mendukung percepatan pencapaian visi & misi organisasi
  3. Rapat pengurus lengkap dipimpin oleh Ketua Umum dan atau wakil yang ditunjuk secara tertulis oleh Ketua Umum didampingi oleh Sekretaris Jenderal.
  4. Rapat koodinasi.
  5. Rapat Tim.

Pasal 34
Konvensi Nasional BK/BKT

  1. Konvensi nasional BK/BKT adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi BK/BKT yang dihadiri oleh :
    1. Peserta Konvensi Nasional BK/BKT yang terdiri dari anggota yang terdaftar dalam BK/BKT tersebut, dan
    2. Peninjau Konvensi Nasional BK/BKT yang terdiri dari undangan Pengurus BK/BKT dan Anggota Pengurus BK/BKT.
  2. Konvensi Nasional BK/BKT diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus BK/BKT.
  3. Konvensi Nasional BK/BKT memiliki kewenangan dan kewajiban :
    1. Menilai pertanggung jawaban Pengurus BK/BKT,
    2. Menetapkan Garis-garis Besar program BK/BKT,
    3. Memberhentikan dan mengangkat Ketua BK/BKT, dan
    4. Memilih dan mengangkat Tim Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari 3 (tiga) orng untuk memeriksa laporan keuangan dari Pengurus BK/BKT, dan bilamana dipandang perlu maka laporan keuangan dapat diserahkan kepada akuntan publik untuk diteliti.
  4. Ketentuan mengenai hak suara adalah sebagai berikut :
    1. Peserta Konvensi Nasionakl BK/BKT masing-masing memiliki 1 (satu) suara, dan
    2. Peninjau Konvensi Nasional BK/BKT tidak memiliki hak suara.
Pasal 35
Rapat Anggota Cabang
  1. Rapat Anggota Cabang PII adalah lembaga musyawarah tertinggi organisasi PII di tingkat Cabang yang dihadiri oleh:
    1. Anggota Cabang
    2. Undangan sebagai peninjau.
  2. Rapat Anggota Cabang diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
  3. Rapat Anggota Cabang memiliki kewenangan dan kewajiban :
    1. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang,
    2. Menetapkan Garis-garis Besar Program Cabang,
    3. Memberhentikan dan mengangkat Ketua Cabang.
  4. Ketentuan mengenai hak suara adalah sebagai berikut:
    1. Peserta Rapat Anggota Cabang masing-masing memiliki 1 (satu) suara.
    2. Peninjau Rapat Anggota Cabang tidak memiliki hak suara.

Pasal 36
Pengambilan Keputusan

  1. Semua keputusan diambil atas dasar hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan mufakat.
  2. Bila melalui musyawarah tidak dicapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak.
  3. Keputusan melalui pemungutan suara terbanyak dinyatakan sah bilamana sekurang-kurangnya disetujui oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) pemegang suara dalam suatu persidangan yang memenuhi kuorum.
 
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 37
Keuangan
  1. Sumber Keuangan PII diperoleh dari:
    1. Uang Pangkal Anggota,
    2. Uang Iuran Anggota,
    3. Biaya sertifikasi anggota,
    4. Sumbangan dan usaha lain yang sah dan sesuai dengan azas serta tujuan PII.
  2. Proporsi distribusi dana untuk kegiatan cabang dan BK/BKT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PII.
  3. Pengelolaan keuangan pengurus pusat dan perangkatnya harus terpusat dibawah pengendalian pengurus pusat yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.
  4. Laporan Keuangan Pengurus Pusat harus diaudit secara teratur setiap tahun oleh Akuntan Publik.

Pasal 38
Pengelolaan Kekayaan

  1. Pengurus Pusat, Pengurus BK/BKT dan Pengurus cabang wajib mengelola seluruh harta kekayaan PII selama masa baktinya.
  2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik benda bergerak ataupun tidak bergerak milik organisasi, harus diputuskan dalam Rapat Pengurus Lengkap, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Anggota Pengurus dan dengan persetujuan Dewan Insinyur.
 
BAB
IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, DAN PEMBUBARAN
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres atas usul yang diajukan oleh :
    1. Dewan Insinyur, atau
    2. Sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah pemegang hak suara dalam Kongres
  2. Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam kongres.
Pasal 40
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
  1. Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Dewan Insinyur apabila secara jelas diputuskan dalam Kongres untuk diamanatkan ke Dewan Insinyur atas usul yang diajukan oleh:
    1. Pengurus Pusat, atau
    2. Pengurus Cabang atau pengurus BK/BKT yang didukung sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah Cabang atau BK/BKT .
  2. Pengusulan perubahan dilakukan dalam Kongres dan harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir dalam Kongres.

Pasal 41
Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran PII hanya dapat diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan hanya untuk maksud tersebut dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pemegang hak suara.
  2. Sisa kekayaan sesudah diambil dahulu semua hutang-hutang dan ongkos-ongkos pembubaran harus diserahkan kepada suatu badan (perkumpulan) yang bertujuan sosial.
 
BAB
X ^
PENUTUP

Pasal 42
Aturan Peralihan

  1. Bilamana diperlukan, Pengurus dapat mengeluarkan Peraturan Pengurus Pusat, Peraturan Tata Kerja, disamping Peraturan Tata Tertib Rapat, yang seluruhnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
  2. Untuk pertama kalinya, Dewan Insinyur terdiri dari perorangan sesuai Pasal 17 Ayat (2), butir (g) disusun oleh Pengurus Pusat masa bakti 2006-2009 dan disahkan dalam Kongres Nasional XVII PII.
  3. Untuk masa dua tahun yang pertama pimpinan Sidang Dewan Insnyur ditentukan oleh Kongres Nasional XVII.
Pasal 43
Penutup
  1. Penjelasan Anggaran Dasar merupakan pelengkap dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini dimaksudkan untuk menghindarkan penafsiran dan interpretasi yang berbeda terhadap isi dan bunyi dari Bab, Pasal, Ayat dan Butir, maupun Sub-butir dari Anggaran Dasar ini.
  2. Setelah Anggaran Dasar yang lama mengalami perubahan-perubahan, maka Anggaran Dasar telah disahkan oleh Kongres Nasional XVII PII tahun 2006 di Jakarta.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 22 September 2006.
 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal        : 22 September 2006
 
KONGRES NASIONAL XVII
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA


ANGGARAN RUMAH TANGGA PII


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
 
BAB I KETENTUAN UMUM
  Pasal 1 Umum
BAB II KODE ETIK
  Pasal 2 Kode Etik
BAB III WARGA DAN KEANGGOTAAN
  Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Warga dan Anggota PII
Hak dan Kewajiban warga
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan dan Tatacara Menjadi Anggota Kehormatan
Persyaratan dan Tatacara Menjadi Mitra Profesi
Tata Cara Pendaftaran Anggota
Keanggotaan pada Cabang dan BK / BKT
Berakhirnya Keanggotaan Kewargaan
Tata Cara Pemberhentian Keanggotaan
BAB IV DEWAN INSINYUR
  Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Keanggotaan
Penyelenggaraan Sidang Dewan Insinyur
Pengambilan Keputusan
BAB V MAJELIS KEHORMATAN INSINYUR
  Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Tugas & Wewenang
Keanggotaan
Sidang Majelis Kehormatan Insinyur
BAB VI KEPENGURUSAN
  Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Persyaratan Pengurus PII
Masa Jabatan Seorang Pengurus
Pemilihan Ketua Umum / Wakil Ketua Umum
Pemilihan Pengurus Cabang
Pemilihan Pengurus Badan Kejuruan / Badan Kejuruan Teknologi
Badan Pelaksana
BAB VII KEPROFESIAN
  Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pengembangan Profesi
Pelaksana Sertifikasi
Persyaratan Majelis Penilai
Insinyur Profesional
Tata Cara Sertifikasi
Masa Berlaku Sertifikasi
BAB VIII KEORGANISASIAN
  Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Perangkat Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja
Pengurus Cabang
Pengurus Badan Kejuruan / Pengurus Badan Kejuruan Teknologi
Tata Kerja Pengurus
Ketentuan Organisasi Mitra
Forum Anggota Muda (FAM)
BAB IX KONGRES
  Pasal 37
Pasal 38
Pasal 38
Peserta Kongres
Penyelenggaraan,Tempat dan Biaya Kongres
Pemimpin Sidang, Acara dan Tata Tertib Sidang
BAB X KEUANGAN
  Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Sumber Keuangan
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
Pemutakhiran data Keanggotaan
Biaya Sertifikasi
Pencatatan Sertifikasi
Keuangan Program/Panitia/Komite/Tim
Pembukuan
Perbendaharaan
BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
  Pasal 47
Pasal 48
Syarat-Syarat Perubahan
Perubahan-Perubahan
BAB XII PENUTUP
  Pasal 49
Pasal 50
Aturan Peralihan
Penutup
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Umum
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar PII dan karenanya hal-hal yang sudah dijelaskan pada Anggaran Dasar, tidak diulang didalam Anggaran Rumah Tangga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PII.
 
BAB
II
KODE ETIK
Pasal 2
Penyusunan dan Pengesahan
  1. Kode Etik disahkan serta dinyatakan berlaku oleh Kongres/Kongres luar Biasa.
  2. Penyempurnaan serta perubahan Kode Etik hanya dapat dilakukan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dengan ketentuan bahwa Acara tersebut telah ditetapkan oleh Kongres dan atau Rapat Kerja Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan atau permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta kongres dengan persetujuan dewan Insinyur.
 
BAB
III
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 3
Warga dan Keanggotaan

Yang dimaksud dengan Warga dan anggota PII adalah :

  1. Anggota Biasa, yaitu warga negara Republik Indonesia sarjana teknik atau sarjana Teknik Pertanian lulusan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi yang mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota PII.
  2. Anggota Kehormatan, yaitu warga negara Indonesia ataupun asing yang mempunyai jasa besar secara langsung atau tidak langsung dalam pembinaan organisasi PII, pengembangan ilmu pengetahuan, dan inovasi teknologi, serta peningkatan profesi keinsinyuran.
  3. Anggota Luar Biasa, yaitu Ahli Teknik Pemegang Diploma 3 dan atau Diploma 4 dan atau praktisi teknik dengan pengalaman yang terbukti di bidang keteknikan sekurang-kurangnya 12 tahun.
  4. Anggota Mahasiswa, yaitu mahasiswa tingkat akhir program sarjana sarjana teknik dan atau pertanian, dan mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota PII.
  5. Mitra Profesi adalah sarjana teknik warga negara asing dari perguruan tinggi yang terakreditasi di negaranya yang untuk sementara berdomisili di Indonesia, yang mempunyai simpati pada azas dan tujuan PII dan mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota PII.
  6. Organisasi Mitra adalah organisasi atau badan usaha yang berkaitan dengan profesi keinsinyuran yang menaruh minat dan bersedia menjadi warga PII.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Warga
  1. Setiap Warga PII, perorangan ataupun Mitra organisasi berhak mengikuti semua program kegiatan yang diselenggarakan oleh PII, baik pada forum internasional maupun nasional.
  2. Setiap anggota berhak untuk mengikuti program sertifikasi Insinyur Profesional.
  3. Setiap warga berhak meminta Advokasi dan perlindungan hukum apabila menghadapi tuntutan hukum dalam menjalankan profesinya.
  4. Setiap anggota berhak menuliskan gelar profesi insinyur (IR) sesuai dengan kualifikasi yang telah diperolehnya.
  5. Setiap warga berhak mendapatkan rekomendasi dalam rangka registrasi kompetensi keinstansi yang berwewenang.
  6. Setiap warga berhak mendapatkan rekomendasi dalam rangka upaya untuk memperoleh asuransi profesi (liability insurance).
  7. Setiap Warga memiliki hak dan kewajiban keanggotaan yang sama.
  8. Hak menyampaikan pendapat anggota, hak bicara, hak dipilih dan memilih disalurkan sesuai dengan ketentuan organisasi.
  9. Setiap warga berkewajiban untuk membayar uang pangkal pada saat pendaftaran keanggotaan dan uang iuran bulanan keanggotaan secara rutin dan tepat waktu.
  10. Setiap warga berkewajiban untuk menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai moral dalam menjalankan profesinya.
  11. Setiap warga berkewajiban menjunjung tinggi dan mematuhi Norma, Standar, Peraturan dan Manual kerja ke insinyuran.
Pasal 5
Persyaratan Keanggotaan

  1. Untuk menjadi Anggota Biasa, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
    1. Mengajukan permohonan menjadi anggota biasa PII dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan melalui biro keanggotaan
    2. Menyerahkan fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Teknik dan Pertanian, yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
    3. Surat dukungan keanggotaan (referensi keanggotaan) bagi calon anggota dengan pengalaman > 5 tahun dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota PII dengan kualifikasi IPM.
    4. Bagi calon anggota dengan pengalaman < 5 tahun, wajib mengikuti Program Pembinaan Profesi Insinyur.
    5. Membayar uang pangkal dan Iuran bulanan anggota PII pada Biro Keanggotaan
  2. Untuk menjadi Anggota Luar Biasa, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Mengajukan permohonan menjadi anggota biasa PII dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan melalui biro keanggotaan.
    2. Menyerahkan fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Teknik dan Pertanian, yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang
    3. Surat dukungan keanggotaan (Referensi keanggotaan) dari sekurang-kurangnya 5(lima) orang anggota PII dengan kualifikasi IPM.
    4. Lulus seleksi Penyetaraan yang dilaksanakan oleh BK/BKT yang sesuai dengan bidang kejuruaannya.
    5. Membayar uang pangkal dan Iuran bulanan anggota PII pada Biro Keanggotaan.
  3. Untuk menjadi Anggota Mahasiswa, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Pemohon harus sudah menyelesaikan 120 SKS dari kurikulum pendidikan S1 yang diikuti dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwewenang.
    2. Mengajukan permohonan menjadi anggota biasa PII melalui Biro keanggotaan.
    3. Menyerahkan Transkrip/ daftar nilai terakhir dari Pendidikan S1 yang diikutinya, dan sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
    4. Mengikuti Program Pembinaan Profesi Insinyur.
    5. Membayar uang pangkal dan Iuran bulanan anggota PII pada Biro Keanggotaan.
  4. Anggota Mahasiswa yang sudah lulus pendidikan S1, wajib mengganti keanggotaanya menjadi Anggota Biasa, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal kelulusan.
Pasal 6
Persyaratan dan Tata Cara menjadi Anggota Kehormatan
  1. BK/BKT, Cabang atau anggota Pengurus Pusat dapat mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk mengangkat seseorang yang telah memenuhi persyaratan menjadi Anggota Kehormatan disertai alasan yang kuat, lengkap dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Usulan untuk menjadi Anggota Kehormatan tersebut diatas diusulkan oleh Pengurus Pusat kepada Kongres untuk ditetapkan sebagai keputusan Kongres, setelah melalui penelitian yang dilakukan oleh Panitia yang khusus dibentuk untuk maksud itu.
  3. Masa berlaku keanggotaan Anggota Kehormatan adalah seumur hidup, mulai sejak ditetapkan oleh kongres.
Pasal 7
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Mitra Profesi
  1. Sarjana Teknik dan Pertanian Warga Negara Asing yang ingin menjadi Mitra Profesi PII, harus :
    1. Telah mengikuti program Sarjana Teknik atau Pertanian dari Perguruan Tinggi terakreditasi dari Negara asal.
    2. Negara Asing tersebut telah mempunyai Program Kesetaraan Insinyur Profesional yang diakui PII.
    3. Berdomisili dan mempunyai izin kerja di Indonesia.
  2. Pendaftaran untuk menjadi Mitra Profesi PII dilakukan pada BK/BKT yang sesuai dengan bidang keahliannya, untuk selanjutnya diteruskan ke Biro Keanggotaan untuk didaftar menjadi warga PII
  3. Sarjana Teknik atau Pertanian Warga Negara Asing yang sudah diterima oleh BK/BKT wajib memenuhi persyaratan Biro Keanggotaan untuk selanjutnya dapat mengikuti program sertifikasi PII.
  4. Sarjana Teknik atau Pertanian Warga Negara Asing yang sudah diterima oleh BK/BKT wajib memenuhi persyaratan Biro Keanggotaan untuk selanjutnya dapat mengikuti program sertifikasi PII.
  5. Kesetaraan Insinyur Profesional yang diakui oleh PII ditentukan oleh Majelis Insinyur.
  6. Anggota Mitra Profesi dapat mengikuti program Insinyur professional PII dengan mengajukan permohonan pada BK/BKT yang diikutinya
  7. Setiap Mitra Profesi berkewajiban membayar uang Pangkal dan Iuran bulanan pada Biro Keanggotaan yang besarnya ditetapkan oleh pengurus pusat.
Pasal 8
Tata Cara Pendaftaran Anggota
  1. Permohonan menjadi anggota diajukan dengan mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan Aplikasi keanggotaan yang disediakan oleh Pengurus PII setempat.
  2. Formulir yang telah diisi berikut lampirannya sebagaimana disebutkan dalam syarat keanggotaan diserahkan kepada Pengurus setempat untuk selanjutnya diteruskan ke Biro Keanggotaan Pengurus Pusat PII, untuk diproses lebih lanjut.
  3. Biro Keanggotaan melakukan klarifikasi data keanggotaan sesuai dengan persyaratan keanggotaan.
  4. Keputusan penerimaan dinyatakan dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan dengan pengiriman Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada alamat bersangkutan.
  5. Kartu anggota (KTA) berikut nomor anggota PII dikeluarkan oleh Biro Keanggotaan.
  6. Biro Keanggotaan Berkewajiban untuk segera mungkin menyampaikan data anggota baru ke Cabang dan BK/BKT yang bersangkutan .
Pasal 9
Keanggotaan pada Cabang dan BK / BKT
  1. Data administrasi keanggotaan pada Cabang hanya ada 1(satu), yang didasarkan pada daerah tempat tinggal(Domisili) anggota yang bersangkutan atau daerah kerja..
  2. Data administrasi keanggotaan pada BK/BKT dapat lebih dari 1(Satu) yang didasarkan pada bidang kesarjanaan yang dimiliki atau bidang keahlian yang ditekuni, dan dengan tetap mentaati persyaratan keanggotaan lainnya.
  3. Pengurus cabang dan BK/BKT akan mendapatkan data base keanggotaan secara otomatis dari Biro Keanggotaan.
  4. Pengurus Cabang dan BK/BKT berkewajiban untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada anggota, khususnya untuk peningkatan kompetensi profesional dibidangnya.
Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan/Kewargaan
  1. Hal-hal yang mengakibatkan gugurnya hak keanggotaan warga :
    1. Melanggar kode etik organisasi.
    2. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PII.
    3. Kegagalan dalam menjalankan profesinya, yang ditetapkan berdasarkan sidang Majelis Insinyur.
    4. Melakukan tindakan pidana dan telah memiliki kepastian hukum yang tetap.
    5. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota/Warga PII.
  2. Bilamana terjadi pembubaran suatu perusahaan atau Organisasi yang merupakan Organisasi Mitra PII maka keanggotaanya sebagai warga PII dinyatakan berakhir.
  3. Pemberhentian status keanggotaan dari warga PII, ditetapkan di Kongres PII berdasarkan usulan dan pertimbangan dari Majelis Insinyur PII.
  4. Seorang Anggota/Warga yang berniat akan mengakhiri Keanggotaannya/Kewargaannya dari PII harus memberitahukan dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Pengurus Pusat, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, kecuali Anggota Kehormatan.
Pasal 11
Tata Cara Pemberhentian Keanggotaan
  1. Berakhirnya keanggotaan karena pelanggaran sebagaimana disebutkan pada pasal 10 diatas, diputuskan oleh Pengurus Pusat atas rekomendasi Majelis Insinyur.
  2. Usulan pemberhentian anggota/warga diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang atau Pengurus BK/BKT ke Majelis Insinyur, selanjutnya bersidang membahas usulan dan menetapkan keputusan definitif status keanggotaan yang bersangkutan yang merupakan rekomendasi untuk disampaikan ke Pengurus Pusat.
  3. Anggota/Warga yang diusulkan untuk diberhentikan diberi kesempatan mengajukan pembelaan dalam sidang Majelis Insinyur, sebelum diterbitkannya rekomendasi pemberhentian.
  4. Dalam hal Sidang Majelis Insinyur ternyata menerima pembelaan diri Anggota/Warga yang dibekukan hak Keanggotaannya tersebut, maka Pengurus Cabang, BK/BKT atau Pengurus Organisasi Mitra, dimana Anggota Terdaftar, harus mengembalikan hak-hak Anggota/Warga yang termaksud, serta menghapuskan semua pembekuan hak yang pernah diberlakukan kepadanya.
  5. Keputusan Keanggotaan/Kewargaan sebagai keputusan Pengurus Pusat harus disampaikan kepada Anggota/Warga yang bersangkutan, BK/BKT atau Cabang atau Organisasi Mitra, sesuai dengan tempat Anggota/Warga yang bersangkutan terdaftar, selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak diterimanya rekomendasi dari majelis kehormatan Insinyur.
  6. Keputusan Pengurus Pusat tentang pembekuan keanggotaan anggota/warga mengikat bagi anggota,pengurus pusat, cabang,BK/BKT.
  7. Dalam hal pembekuan status keanggotaan anggota/warga maka pengurus pusat segera membatalkan dan menarik kembali Kartu Tanda Anggota yang telah berakhir keanggotaannya.
 
BAB
IV
DEWAN INSINYUR
 
Pasal 12
Keanggotaan
  1. Keanggotaan Dewan Insinyur adalah terdiri dari :
    1. Utusan Pengurus Pusat
    2. Utusan Cabang
    3. Utusan BK/BKT
    4. Utusan Organisasi Mitra, dan
    5. Anggota Perorangan
  2. Utusan Pengurus pusat adalah Ketua Umum dan Seketaris Umum Pengurus Pusat atau anggota pengurus lainnya yang mendapatkan mandat tertulis untuk mewakili Ketua Umum dan Sekretaris Umum pengurus pusat.
  3. Utusan BK/BKT dan Cabang didalam Dewan Insinyur adalah Ketua BK/BKT atau Wakil Ketua BK/BKT atau Cabang atau anggota BK/BKT dan Cabang yang ditunjuk dengan mandat tertulis dari pengurus BK/BKT dan Pengurus Cabang.
  4. Utusan organisasi Mitra didalam Dewan Insinyur adalah anggota PII yang ditunjuk oleh Organisasi Mitra yang bersangkutan untuk mewakilinya.
  5. Anggota Perorangan, adalah Tokoh Masyarakat anggota PII yang diusulkan oleh pengurus pusat dan ditetapkan oleh Kongres untuk mewakili suatu lingkungan/kelompok yang ikut menentukan pemberdayaan teknologi, pengembangan profesi Insinyur didalam masyarakat, serta telah memberikan dukungan dan perhatian yang besar terhadap perkembangan PII.
  6. Masa berlaku keanggotaan Dewan Insinyur adalah sesuai dengan masa periode pengurus pusat, dan waktu pertukaran keanggotaan karena habisnya masa berlaku agar diatur supaya tidak terjadi secara bersamaan dengan pertukaran keanggotaan lainnya.
  7. Pergantian Anggota Dewan Insinyur utusan Cabang/BK/BKT/Organisasi Mitra ditentukan oleh Cabang/BK/BKT/Organisasi Mitra yang bersangkutan.
  8. Pergantian Anggota Perseorangan ditentukan oleh Dewan Insinyur.
  9. Semua pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan Dewan Insinyur menjadi beban Pengurus Pusat.
  10. Keanggotaan Dewan Insinyur berakhir karena :
    1. Habis masa berlakunya
    2. Cabang/BK/BKT/Organisasi Mitra dalam keadaan tidak aktif atau dibubarkan.
    3. Dinyatakan oleh Dewan Insinyur bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi tujuan dalam kedudukannya sebagai Anggota Dewan Insinyur.
    4. Meninggal Dunia.
Pasal 13
Penyelenggaraan Sidang Dewan Insinyur
  1. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan sidang Anggota Dewan Insinyur sudah diberi tahu mengenai rencana tanggal penyelenggaraan beserta agendanya
  2. Undangan Sidang dikeluarkan setelah ada kepastian akan kehadiran Ketua Dewan Insinyur, Utusan Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan pada anggota Dewan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum sidang dilaksanakan.
  3. Kourum dinyatakan tercapai bila lebih dari setengah dari Anggota Dewan Hadir, dengan utusan Cabang dan/ atau BK/BKT mencapai lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 14
Pengambilan Keputusan
  1. Ketua Sidang Dewan Insinyur berwenang untuk memintakan keterangan dari setiap anggota sidang guna memperjelas materi sidang bilamana diperlukan.
  2. Pada dasarnya pengambilan keputusan adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila tidak dapat dicapai kata sepakat maka Ketua Sidang Dewan Insinyur dapat menentukan pendapat Sidang melalui penentuan jumlah suara. Untuk hal tersebut maka :
    1. Utusan Cabang, BK dan BKT masing-masing mempunyai satu Suara.
    2. Anggota Perorangan, Wakil Organisasi Mitra dan Utusan Pengurus Pusat tidak mempunyai suara.
 
BAB
V
MAJELIS KEHORMATAN INSINYUR
Pasal 15
Tugas & Wewenang
  1. Majelis Insinyur bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada Pengurus Pusat, baik diminta maupun tidak dalam masalah – masalah yang berkaitan dengan etika profesi serta tata laku anggota.
  2. Majelis Insinyur mempunyai kewenangan menetapkan berbagai keputusan yang terkait pelanggaran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian warga PII, sedangkan pelaksanaan Keputusan tersebut dilakukan oleh Pengurus Pusat.
  3. Majelis Insinyur mempunyai wewenang untuk mengusulkan pada Pengurus Pusat, tindakan yang perlu diambil Pengurus Pusat dalam masalah pelaksanaan Etika Profesi bagi anggota dalam menjalankan profesinya.
  4. Majelis Insinyur mempunyai kewajiban dan wewenang melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memeriksa dan meneliti laporan pelanggaran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian.
  5. Majelis Insinyur menyusun Petunjuk Pelaksanaan tentang tugas dan tatacara pelaksanaan Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian, yang berlaku bagi warga PII.
  6. Semua Pembiayaan untuk kegiatan Majelis Insinyur dibebankan kepada Pengurus Pusat
  7. Majelis Insinyur mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa pada akhir masa baktinya.
Pasal 16
Keanggotaan
  1. Anggota Majelis Insinyur ditetapkan di kongres atas usulan BK/BKT. Masing – masing BK/BKT mengusulkan 2(dua) orang untuk diusulkan menjadi anggota.
  2. Susunan Majelis Insinyur terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota serta beberapa Anggota.
  3. Pergantian Anggota Majelis Insinyur ditentukan oleh BK/BKT yang bersangkutan.
  4. Keanggotaan Majelis Insinyur berakhir karena :
    1. Habis masa berlakunya.
    2. Dinyatakan oleh Majelis Insinyur bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi tujuan dalam kedudukannya sebagai Anggota Majelis Insinyur.
    3. Mengundurkan diri.
    4. Meninggal dunia.
Pasal 17
Sidang Majelis Insinyur
  1. Majelis Insinyur menyelenggarakan berdasarkan laporan/pengaduan yang diajukan oleh pengurus pusat sehubungan dengan adanya pelanggaran kode etik dan tata laku profesi.
  2. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan sidang, anggota Majelis Insinyur sudah diberi tahu mengenai rencana tanggal penyelenggaraan beserta agendanya.
  3. Sidang Majelis Insinyur bersifat tertutup dan rahasia, kecuali bilamana ditentukan atau diputuskan lain oleh sidang tersebut.
  4. Majelis Insinyur mempunyai kewenangan sebagai lembaga banding untuk menyelesaikan kasus :
    1. Karena adanya pihak yang tidak dapat menerima keputusan yang terkait pelanggaran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian.
    2. Kegagalan dalam menjalankan tugas profesinya.
    3. Keberatan anggota terhadap kualifikasi kompetensi profesional.
 
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal 18
Persyaratan Pengurus PII

  1. Persyaratan bagi Pengurus Pusat PII di Pusat, Cabang dan BK/BKT adalah :
    1. Warga Negara Republik Indonesia yang tidak kehilangan hak-nya menurut hukum dan perundangan yang berlaku.
    2. Orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
    3. Bersedia membaktikan dirinya bagi kepentingan PII dan mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi
    4. Memiliki kemampuan profesi sesuai dengan AD PII.
    5. Anggota biasa PII sekurang-kurangnya 3 tahun, dan
    6. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Persyaratan menjadi Ketua Umum/Wakil Ketua Umum adalah sudah pernah menjalani tugas sebagai Anggota Pengurus PII.
  3. Persyaratan menjadi Ketua Cabang yang dipilih didalam Rapat Anggota Cabang adalah sudah pernah menjalani tugas sebagai anggota Pengurus Cabang yang bersangkutan.
  4. Persyaratan menjadi Ketua BK/BKT yang dipilih didalam konvensi BK/BKT :
    1. Sudah pernah menjalani tugas sebagai Anggota Pengurus BK/BKT yang bersangkutan.
    2. Insinyur Profesional Madya.
Pasal 19
Masa Jabatan Seorang Pengurus

  1. Masa jabatan seorang pengurus berakhir apabila :
    1. Yang bersangkutan meninggal dunia.
    2. Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota Pengurus atau gugur keanggotaannya di PII.
    3. Yang bersangkutan diberhentikan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa.
  2. Apabila oleh salah satu sebab yang disebut didalam ayat 1 diatas Ketua Umum tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya, maka secara otomatis Wakil Ketua Umum menggantikan posisi samapi diadakannya Kongres Luar Biasa untuk pemilihan Wakil Ketua Umum.
Pasal 20
Pemilihan Ketua Umum / Wakil Ketua Umum

  1. Pemilihan Ketua Umum/Wakil Ketua umum PII dilakukan dalam Kongres yang sah sesuai dengan Pasal 30 Anggaran dasar PII.
  2. Ketua Umum yang digantikan oleh Ketua Umum baru hasil Kongres otomatis menjadi Anggorta Dewan Penasehat.
  3. Cara pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum/Wakil Ketua Umum PII diatur dalam Tata Tertib Kongres yang kan disiapkan oleh Panitia Kongres.
Pasal 21
Pemilihan Pengurus Cabang

  1. Pemilihan Pengurus Cabang dilakukan dalam suatu Rapat Anggota Cabang.
  2. Pemilihan Pengurus Cabang dengan cara sebagai berikut :
    1. Rapat Anggota Cabang memilih Pengurus Cabang.
    2. Rapat memilih anggota formatur yang membentuk Pengurus.
    3. Formatur yang mendapat suara terbanyak menjadi ketua formatur dan sekaligus menjadi Ketua Cabang .
  3. Tata cara pemilihan formatur masing-masing diatur di dalam Tata Tertib Rapat Anggota Cabang.
Pasal 22
Pemilihan Pengurus Badan Kejuruan/Badan Kejuruan Teknologi

  1. Pemilihan Pengurus BK/BKT dilakukan dalam Konvensi Nasional BK/BKT.
  2. Pemilihan Pengurus BK/BKT dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    1. Rapat memilih formatur yang membentuk Pengurus
    2. Formatur yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua Formatur dan sekaligus menjadi Ketua BK/BKT
  3. Tata cara pemilihan formatur diatur di dalam Tata Tertib Konvensi Nasional BK/BKT.
Pasal 23
Badan Pelaksana

  1. Badan Pelaksana adaah pelaksana kegiatan operasional kebijakan Pengurus pusat yang melaksanakan tugas pen Pusat Sehari-hari, terdiri dari tenaga profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada pengurus pusat.
  2. Badan Pelaksana mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    1. Sebagai pelaksana kegiatan operasional kebijakan pengurus pusat sehari-hari.
    2. Menyiapkan musyawarah, sidang dan rapat- rapat yang menjadi tanggung jawab pengurus pusat.
    3. Membuat perencanaan dan melaksanakan tugas-tugas harian pengurus pusat serta mengkoordinasikan segala sesuatunya dengan pengurus pusat.
    4. Memberikan arahan dan bimbingan teknis administrasi kepada seluruh staf dan karyawan Badan Pelaksana.
    5. Menjaga dan memelihara seluruh harta kekayaan/ Asset milik PII dan atau yang menjadi tanggung jawab pengurus pusat.
    6. Mengangkat dan memberhentikan karyawan Badan Pelaksana dengan persetujuan Pengurus Pusat.
  3. Yang dapat diangkat sebagai unsur badan pelaksana kegiatan operasional kebijakan pengurus pusat harus memiliki kriteria profesional, berintegritas, independen dan obyektif serta bekerja penuh waktu.
  4. Jabatan pada Badan Pelaksana :
    1. Tidak boleh dirangkap oleh anggota pengurus pusat maupun perangkat organisasi lainnya.
    2. Mendapat gaji sebagai karyawan Badan Pelaksana Pengurus Pusat.
    3. Bekerja penuh waktu dan tidak boleh dirangkap dengan kegiatan lain selain di Badan Pelaksana.
  5. Badan Pelaksana Pengurus Pusat terdiri dari :
    1. Seorang Direktur Eksekutif dan beberapa wakil Direktur apabila diperlukan sesuai dengan kebijakan pengurus pusat.
    2. Kepala Biro yang jumlah disesuaikan dengan komite yang ada di pengurus pusat.
    3. Staf yang jumlah disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Pengurus Pusat.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian Karyawan-karyawan Badan Pelaksana hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pengurus pusat dan dilaksanakan sesuai dengan norma-norma peraturan atau perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.
 
BAB
VII
KEPROFESIAN
Pasal 24
Pengembangan Profesi

  1. Program Pengembangan Profesi PII terdiri dari program utama :
    1. Program Pembinaan Profesi Insinyur yaitu program pendidikan guna memberikan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan profesi keinsinyuran, yang umumnya tidak diberikan pada jalur pendidikan formal yang telah dilalui.
    2. Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan; yaitu program pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan Kemampuan Profesional para anggota PII dalam mengikuti perkembangan teknologi dan pemanfaatannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
    3. Program Pendidikan Keinsinyuran lainnya yang dibentuk dari waktu kewaktu berdasarkan kebutuhan, berupa workshop, pelatihan, diskusi dan ceramah umum mengenai pembinaan dan pengembangan kompetensi keinsinyuran.
  2. Kurikulum, materi, metode dan tata cara penyelenggaraan dari program profesi disusun oleh Komite atau tim yang dibentuk oleh pengurus pusat untuk maksud tersebut.
  3. Program Pembinaan Profesi Insinyur wajib diikuti oleh setiap anggota PII dengan pengalaman kerja profesional kurang dari 5 tahun, Program tersebut diberikan pada awal keanggotaan dan menjadi syarat dari Keanggotaan PII.
  4. Program Pembinaan Profesi Insinyur dilaksanakan oleh PII c/q Biro Keanggotaan ataupun lembaga yang ditunjuk PII untuk melaksanankannya.
  5. Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan terdiri dari; Rangkaian kegiatan Pendidikan, seminar atau bentuk lainnya yang sejenis, yang terus menerus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
  6. Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh pengurus pusat, BK/BKT atau lembaga yang program Pendidikannya telah terakreditasi oleh PII.
  7. Setiap anggota PII peserta Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan, dapat menggunakan nilai yang diperoleh dari Program ini sebagai nilai/kredit point untuk evaluasi didalam program Insinyur Profesional PII.
  8. Semua kegiatan program pembinaan profesi yang diselenggarakan harus dengan sepengetahuan pengurus pusat.
  9. Seluruh penerimaan keuangan dalam rangka penyelenggaraan prgram pembinaan profesi harus dilaporkan ke Pengurus Pusat.
Pasal 25
Sertifikasi

  1. Yang dapat melaksanakan Proses Sertifikasi adalah BK/BKT dan Organisasi Mitra Asosiasi Profesi.
  2. BK/BKT melaksanakan penilaian untuk sertifikasi Insinyur Profesional menurut bidang disiplinnya.
  3. Organisasi Mitra Asosiasi Profesi hanya melaksanakan penilaian sertifikasi Insinyur Profesional sesuai dengan spesialisasi bidang profesi pada asosiasi Profesi tersebut.
  4. BK/BKT dan Organisasi Mitra Asosiasi Profesi berkewajiban untuk membentuk Majelis Penilai, yang akan melaksanakan sertifikasi keahlian Insinyur Profesional.
Pasal 26
Persyaratan Majelis Penilai

  1. Anggota Majelis Penilai adalah Insinyur Profesional Madya anggota BK/BKT atau Organisasi Mitra Asosiasi Profesi yang :
    1. Sangat kompeten dalam bidangnya.
    2. Bermartabat.
    3. Mandiri.
    4. Memiliki integritas yang tinggi untuk mengembangkan Program Sertifikasi Insinyur Profesional.
    5. Telah mengikuti penataran Majelis Penilai.
  2. Anggota Majelis Penilai dari BK/Organisasi Mitra Asosiasi Profesi yang baru dibentuk dapat dipilih dari anggota BK/Organisai Mitra Assosiasi Profesi yang bersangkutan yang :
    1. Dapat memenuhi Kriteria pada pasal 1 (satu) diatas dengan baik dan tanpa diragukan.
    2. Diakui oleh Majelis Penilai BK yang sudah pernah melakukan penilaian dan mempunyai keterkaitan ilmu pengetahuan dengan BK/Organisasi Mitra Assosiasi Profesi yang baru tersebut.
  3. Majelis Penilai harus terdiri dari Anggota-anggota Majelis yang secara bersama-sama mencakup kompetensi pada:
    1. Bidang Pengetahuan dan spesialisasi yang dicakup oleh BK yang bersangkutan.
    2. Bidang-bidang pekerjaan utama yang ada pada bidang yang dicakup oleh BK yang bersangkutan.
    3. Bidang Sertifikasi secara Umum dan sertifikasi Insinyur Profesional PII secara Khusus.
  4. Organisasi Majelis Penilai terdiri paling sedikit dari Ketua dan Sekretaris, yang dipilih oleh majelis itu sendiri dan diajukan oleh BK kepada Pengurus Pusat untuk pengesahannya.
  5. Pada awal masa bakti, setiap Kepengurusan BK harus mengajukan susunan dan Anggota Majelis Penilai yang baru.
Pasal 27
Insinyur Profesional

  1. Insinyur Profesional adalah Anggota atau Mitra Profesi PII yang :
    1. Mematuhi dan mengamalkan Kode Etik Insinyur Indonesia.
    2. Memenuhi Baku kemampuan yang ditetapkan bagi keahlian profesionalnya masing-masing.
    3. Selalu memutakhirkan kompetensi dirinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Tingkat Insinyur Profesional yang disertifikasi oleh PII adalah :
    1. Insinyur Profesional Pratama (IPP).
    2. Insinyur Profesional Madya (IPM).
    3. Insinyur Profesional Utama (IPU).
  3. Insinyur Profesional Pratama (IPP) adalah anggota Biasa atau Mitra Profesi PII yang telah memiliki pengalaman professional paling sedikit 3 (tiga) tahun dan dinilai mampu melaksanakan pekerjaan profesi keinsinyuran secara mandiri dalam lingkup keahliannya.
  4. Insinyur Profesional Madya (IPM) adalah Anggota Biasa atau Mitra Profesi PII yang telah memiliki pengalaman professional paling sdikit telah 5 (lima) tahun menjadi IP dan dinilai mampu melaksanakan pekerjaan profesi keinsinyuran secara mandiri dalam linkup keahliannya.
  5. Insinyur Profesional Utama (IPU) adalah Insinyur Profesional Madya atau Mitra Profesi PII yang telah memiliki pengalaman professional paling sedikit telah 8 (delapan) tahun menjadi IPM dan :
    1. Secara berkesinambungan memegang tanggung jawab yang besar dalam perancangan atau pelaksanaan proyek-proyek yang penting, dan
    2. Memiliki kwalifikasi pendidikan yang tinggi dan telah memberikan sumbangan yang besar pada ilmu pengetahuan atau teknologi, dan
    3. Telah mencapai kedudukan yang terpandang didalam masyarakat keteknikan.
Pasal 28
Tata Cara Sertifikasi

  1. Yang berhak mengikuti program Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional PII adalah :
    1. Anggota PII.
    2. Mitra Profesi.
  2. Anggota PII atau Mitra Profesi yang akan mengikuti program sertifikasi harus mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara lengkap dan benar kemudian diajukan ke BK atau Organisasi Mitra yang telah terakreditasi melalui Biro Sertifikasi PII.
  3. Biro Sertifikasi akan mengecek kelengkapan data dan keabsahannya , untuk selanjutnya disampaikan ke BK/BKT atau Organisasi Mitra. Dokumen yang tidak memenuhi syarat segera dikembalikan ke yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak dokumen diterima di Biro Sertifikasi.
  4. Mitra Profesi wajib menyerahkan fotocopy sertifikat profesi keinsinyuran dari Negara asalnya beserta ijazah kesarjanaan bidang yang sesuai dengan sertifikatnya, dengan menunjukan dokumen aslinya.
  5. Dokumen Aplikasi Insinyur Profesional yang diterima oleh BK/BKT atau Organisasi Mitra akan diproses dan disidangkan oleh Majelis Penilai .Bagi anggota yang memenuhi syarat untuk memperoleh IPM atau IPU akan diundang oleh BK/BKT untuk mengikuti proses wawancara langsung dengan Majelis Penilai. Penetapan waktu dan tempat wawancara ditetapkan oleh Majelis Penilai.
  6. Hasil proses sertifikasi yang dilakukan di BK/BKT akan dibuatkan berita acara yang akan merupakan lampiran keputusan Majelis Penilai BK/BKT. Keputusan Majelis Penilai BK/BKT berisi Penetapan kualifikasi sertifikasi insinyur profesional PII.
  7. Surat Keputusan Majelis Penilai BK/BKT disampaikan ke Pengurus Pusat melalui Biro sertifikasi untuk dibuatkan Sertifikat Insinyur Professional PII.
  8. Sertifikat Insinyur Profesional PII ditanda tangani oleh Ketua Umum PII dan Ketua BK/BKT.
  9. Pencetakan dan penomoran sertifikat dilakukan oleh Biro sertifikasi.
  10. Proses Sertifikasi Insinyur profesional bagi anggota memerlukan waktu selambat-lambat 30(Tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen FAIP di Biro sertifikasi.
  11. Lembar Sertifikat Insinyur Profesional PII dicetak secara khusus untuk menghindari terjadinya pemalsuan.
  12. Berkas Asli Dokumen FAIP anggota disimpan di BK/BKT sedangkan program data base sertifikasi anggota dan copy dokumen FAIP oleh Biro sertifikasi.
  13. Penyerahan Sertifikasi Insinyur Profesional kepada yang bersangkutan dilakukan setelah adanya pelunasan biaya sertifikasi.
  14. Besarnya Biaya Sertifikasi ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas Usulan Majelis Penilai BK/BKT dan Biro Sertifikasi.
  15. Surat Rekomendasi untuk registrasi sertifikasi ke instansi yang berwewenang dibuat oleh Biro sertifikasi.
Pasal 29
Masa Berlaku Sertifikasi

  1. Sertifikat Insinyur Profesional berlaku :
    1. Selama lima tahun dari sejak tanggal dikeluarkannya atau,
    2. Sampai pada pembatalan Sertifikat Insinyur Profesional tersebut karena Pelanggaran Kode Etik PII yang dinyatakan oleh majelis Insinyur atau,
    3. Pada saat berakhirnya masa berlaku keanggotaan/kewargaan yang berkaitan dengan sertifikasi Insinyur Profesional.
  2. Sertifikasi Insinyur Profesional dapat diperpanjang bila:
    1. Telah dinyatakan oleh Majelis Penilai yang terkait bahwa syarat Pengembangan Profesi Berkelanjutan yang disyaratkan PII untuk jangka waktu 5(lima) tahun terakhir telah terpenuhi, dan
    2. Menyelesaikan persyaratan Administrasi pendaftaran ulang sertifikasi pada Pengurus BK atau Organisasi Mitra Asosiasi Profesi yang telah memenuhi syarat.
 
BAB
VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 30
Perangkat Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja

  1. Pengurus pusat menetapkan Rencana Strategis PII berdasarkan hasil Ketetapan Kongres selambatnya lambatnya 60 (Enam puluh) hari kalender setelah Pengurus Pusat terbentuk.
  2. Rencana Strategis Pengurus Pusat terutama meliputi Program dan Kegiatan beserta Indikator dan Standar/Target Capaian Kinerja tahunan, yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan organisasi.
  3. Dalam menyusun Program Kerja, Pengurus Pusat melakukan perencanaan yang terbagi atas :
    1. Perencanaan Jangka Panjang, yaitu perencanaan untuk kegiatan yang berkesinambungan secara terus menerus dari satu masa kepengurusan ke kepengurusan berikutnya, dan
    2. Perencanaan Jangka Pendek, yaitu perencanaan untuk kegiatan yang diselesaikan dalam masa satu kepengurusan.
  4. Perencanaan Jangka Panjang dilaksanakan oleh Komite yang dibentuk oleh Pengurus Pusat. Bila Rencana tersebut disetujui Pengurus Pusat, maka rencana tersebut dapat dilaksanakan oleh Biro dari komite yang bersangkutan.
  5. Perencanaan Jangka Pendek dilaksanakan oleh Pengurus Pusat untuk keperluan tersebut. Bila rencana tersebut disetujui Pengurus Pusat, maka rencana tersebut dapat dilaksanakan oleh Pengurus program yang sama.
  6. Pembentukan komite dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat.
  7. Masa kerja Komite sesuai dengan masa periode kepengurusan pengurus pusat.
  8. Komite dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua dengan beberapa anggota.
  9. Dalam melaksanakan program kegiatan komite dibantu oleh Biro yang dibentuk khusus melaksanakan program komite tersebut.
Pasal 31
Pengurus Cabang

  1. Fungsi Pengurus Cabang adalah :
    1. Mewakili PII di tingkat Cabang
    2. Memberikan Pelayanan dan Pembinaan kepada Warga PII yang berada dalam cakupan cabang tersebut.
    3. Melakukan kegiatan organisasi di tingkat cabang yang diperlukan dalam melaksanakan ketetapan-ketetapan Rapat Cabang Anggota.
    4. Melaksanakan tugas pokok PII, terutama dalam pelayanan keteknikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan setempat, kepada dan melalui anggota dan warga PII
    5. Melaksanakan Koordinasi secara aktif dengan Pengurus Pusat didalam melaksanakan kegiatannya.
  2. Pembidangan di dalam struktur organisasi Cabang menggunakan acuan pembidangan pada Pengurus Pusat dengan menyesuaikan dengan keadaan.
Pasal 32
Pengurus Badan Kejuruan / Pengurus Badan Kejuruan Teknologi

  1. Fungsi Pengurus Pusat Badan Kejuruan/Kejuruan Teknologi adalah :
    1. Melaksanakan Rencana Kerja dan kebijakan PII yang menyangkut kegiatan Kompetensi dari BK/BKT.
    2. Melaksanakan keputusan konvensi Nasional BK/BKT secara konsisten.
    3. Melaksanakan Tugas Pokok PII, terutama dalam kegiatan profesi keteknikan dibidangnya, melalui pembinaan profesionalitas Anggota dan pelayanan masyarakat.
    4. Melaksanakan koordinasi secara aktif dengan Pengurus Pusat. didalam melaksanakan kegiatannya.
  2. Fungsi Koordinator Cabang BK/BKT adalah :
    1. Mewakili BK/BKT PII di tingkat Cabang.
    2. Melaksanakan program dan kebijakan BK/BKT di tingkat Cabang sebagai bagian dari Rencana Kerja Pengurus pusat BK/BKT.
    3. Melakukan kegiatan keteknikan dibidangnya dalam melaksanakan pembinaan profesionalitas Anggota dan Pelayanan Masyarakat didalam lingkup Cabang.
  3. Koordinator cabang BK/BKT merupakan bagian sub ordinat dari Pengurus cabang.
  4. Susunan Pengurus BK/BKT yang baru dipilih didalam Konvensi Nasional BK/BKT dilaporkan secara tertulis pada pengurus Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 33
Tata Kerja Pengurus

  1. Tata Kerja Pengurus Pusat disusun oleh Pengurus Pusat dengan masukan dari Anggota Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus Pusat.
  2. Tata Kerja Pengurus Pusat selambat-lambatnya sudah disusun dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari sejak tanggal Ketua Umum/Wakil Ketua Umum disahkan oleh Kongres.
Pasal 34
Masa Berlaku Sertifikasi

  1. Organisasi yang menaruh minat pada kegiatan PII dapat menyatakan keinginannya kepada Pengurus Pusat untuk menjadi Mitra Profesi.
  2. Organisasi Mitra adalah Badan Hukum yang mengadakan kerjasama dengan PII yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi anggota PII ataupun melakukan kerjasana lainnya untuk pengembangan PII secara Umum.
  3. Bentuk Organisasi Mitra PII adalah tergantung pada bentuk organisasinya dan karenanya dapat berbentuk :
    1. Organisasi Mitra Assosiasi Profesi.
    2. Organisasi Mitra Badan Usaha.
    3. Organisasi Mitra Lembaga Pendidikan, atau
    4. Organisasi Mitra bentuk lainnya.
  4. Didalam melaksanakan tujuan kerja sama, harus ditentukan jumlah dan waktu yang sesuai dengan tujuan kerjasama tersebut yang lebih besar dari persyaratan Minimum yang ditentukan.
  5. Persyaratan Minimum disusun oleh Pengurus Pusat dan diusulkan pada Dewan Insinyur untuk pengesahannya
  6. Persyaratan minimum dapat diubah dari waktu ke waktu dengan tetap menghormati setiap kesepakatan yang masih berlaku antara PII dengan Organisasi Mitranya.
  7. Kedudukan sebagai Organisai Mitra PII dinyatakan gugur bila :
    1. Organisasi Mitra menyatakan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai Organisasi Mitra PII.
    2. Menurut penilaian Dewan Insinyur, Organisasi Mitra tidak lagi dapat memenuhi tujuan dalam kedudukannya sebagai Organisasi Mitra PII.
    3. Badan Usaha/Organisasi dari Organisasi Mitra PII dibubarkan atau membubarkan diri.
    4. Habis masa berlaku kerjasama-nya dan tidak diperpanjang lagi.
  8. Organisasi Mitra yang habis masa berlaku kerja samanya, dapat melanjutkan kedudukan Organisasi Mitranya melalui kesepakatan rumusan kerjasama yang baru.
Pasal 35
Forum Anggota Muda (FAM)

  1. Pembentukan Forum Anggota Muda (FAM) ditingkat pusat harus disahkan oleh Pengurus Pusat.
  2. Pembentukan Forum Anggota Muda (FAM) ditingkat BK/BKT harus disahkan oleh Pengurus BK/BKT.
  3. Pembentukan Forum Anggota Muda (FAM) ditingkat cabang harus disahkan oleh Pengurus Cabang.
  4. Temu Nasional adalah forum pertemuan nasional anggota FAM yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali untuk membahas program kerja dan kepengurusan FAM.
  5. Kepengurusan FAM dibentuk dan disusun berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam Temu Nasional FAM.
  6. Pembiayaan kegiatan FAM diupayakan secara mandiri dan bantuan dari pengurus PII setempat.
 
BAB
IX
KONGRES
Pasal 36
Peserta Kongres

  1. Kongres dihadiri oleh :
    1. Peserta Kongres dan
    2. Peninjau Kongres.
  2. Peserta kongres utusan BK/BKT dan Cabang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
  3. Peninjau kongres ditentukan oleh panitia penyelenggara.
  4. Pengurus pusat diwakili oleh Ketua Umum atau wakil yang diberi kuasa untuk mewakili ketua umum dalam kongres.
  5. Hanya Anggota Biasa PII yang dapat menjadi Peserta Kongres.
  6. Peserta Kongres mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
  7. Warga PII dapat menghadiri Kongres sebagai Peninjau.
  8. Peserta dan peninjau kongres harus membawa mandat untuk menghadiri kongres yang dtanda tangani oleh ketua BK/BKT dan atau ketua cabang.
  9. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan Kongres peserta Kongres sudah diberi tahu mengenai rencana tanggal penyelenggaraan beserta agendanya.
  10. Undangan kepada peserta dan peninjau harus sudah dikirimkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Kongres dilaksanakan.
  11. Kourum dinyatakan tercapai bila lebih dari setengah dari peserta kongres yang hadir.
  12. Cara cara pelaksanaan Kongres diatur dalam Tata Tertib Kongres yang disiapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 37
Penyelenggaraan, Tempat, dan Biaya Kongres

  1. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dengan mengangkat Panitia pemilihan, Panitia Pengarah dan Panitia penyelenggara.
  2. Panitia Pemilihan bertugas sesuai dengan ketentuan pada sebagaimana tercantum dalam AD dan ART PII, Panitia Pengarah bertugas mempersiapkan materi pembahasan, rancangan acara dan tata tertib sidang, sedangkan Panitia Pelaksana bertugas menyelenggarakan kegiatan fisik Kongres.
  3. Tempat diselenggarakannya Kongres ditetapkan dalam RAPIMNAS terakhir sebelum Kongres.
Pasal 38
Pemimpin Sidang, Acara, dan Tata Tertib Sidang

  1. Pemimpin Sidang Pleno I pada Kongres adalah Ketua Dewan Insinyur, didampingi oleh Ketua Umum dan Ketua Panitia Pengarah kongres.
  2. Acara dan tata tertib sidang harus disahkan oleh sidang Pleno I( Pertama) Kongres.
  3. Pemimpin Sidang pada Kongres dipilih oleh sidang Pleno I (Pertama) yang dipimpin Ketua Dewan Insinyur.
  4. Pemimpin Sidang Kongres terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota, dan 2 (dua) orang Anggota lainnya.
  5. Rancangan acara dan tata tertib dan materi Kongres sudah harus dikirim ke Pengurus Cabang, BK/BKT dan warga PII lainnya selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum penyelenggaraan Kongres.
 
BAB
X
KEUANGAN
Pasal 39
Sumber Keuangan

  1. Sumber keuangan PII adalah :
    1. Uang Pangkal pendaftaran anggota.
    2. Iuran Anggota.
    3. Biaya Sertifikasi.
    4. Pemasukan dari penyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diadakan secara komersial Pelatihan, workshop, kursus dan program yang berkaitan dgn peningkatan kompetensi lainya).
    5. Pelayanan jasa lainnya seperti perpustakaan dan lain sebagainya.
    6. Sumbangan / donasi yang tidak mengikat baik secara langsung maupun tidak melalui organisasi mitra dan atau institusi lain.
  2. Pengurus Pusat berkewajiban mengelola keuangan PII yang bersumber sebagaimana disebutkan pada bagian (1) diatas.
  3. Pendapatan keuangan yang diperoleh dari usaha masing-masing Program/Panitia/Komite/Tim ditingkat Pusat harus dipertanggung-jawabkan kepada Pengurus Pusat.
  4. Pendapatan keuangan yang diperoleh dari usaha masing-masing Cabang, BK/BKT dikelola secara terpisah dari Pengurus Pusat dan dilaporkan Pengurus Pusat sebagai bagian dari Laporan Keuangan Kongres.
Pasal 40
Uang Pangkal dan Iuran Anggota

  1. Pengurus Pusat berwenang untuk menetapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota dengan pertimbangan usul Pengurus cabang dan Pengurus BK/BKT.
  2. Uang Pangkal dan Uang Iuran dipungut oleh Biro Keanggotaan dan digunakan bersama dengan rincian sebagai berikut :
    1. 50 %(Lima puluh persen) untuk Pengurus Pusat BK/BKT.
    2. 25 %(Dua puluh Lima persen) untuk Pengurus Cabang PII tempat anggota mendaftar.
    3. 25 %(Dua puluh Lima persen) untuk Pengurus Pusat PII, dengan prioritas utama untuk penyelenggaraan tugas Biro Keanggotaan.
  3. Pembayaran Uang Pangkal harus diikuti dengan Penyerahan Kartu Tanda Anggota dalam waktu ditentukan oleh Pengurus Pusat, yaitu waktu mulai dari pembayaran sampai penerimaan Kartu Anggota oleh Anggota.
  4. Keanggotaan BK/BKT yang kedua dan seterusnya, bila ada, akan dikenai iuran tambahan untuk setiap tambahan BK/BKT.
  5. Pengiriman dana keanggotaan untuk cabang dan BK/BKT berdasarkan Surat permohonan permintaan dana dari Cabang, BK/BKT yang dilampiri dengan proposal kegiatan pelayanan keanggotaan.
  6. BK/BKT dan Organisasi Mitra wajib melakukan pembukuan atas penggunaan dana yang diterima dari Biro keanggotaan, untuk dipertanggung jawabkan pada organisasinya masing-masing.
  7. Anggota Mahasiswa membayar Uang pangkal dan Iuran Anggota yang lebih kecil dari Anggota Biasa selama masa pendidikan S1.
  8. Pembayaran Iuran maupun berhentinya pembayaran Iuran harus diikuti dengan diterimanya ataupun dibatalkannya segala fasilitas bulanan yang terikat pada Iuran tersebut pada waktu kurang dari 30 hari.
Pasal 41
Pemutakhiran Data Keanggotaan

  1. Biro Keanggotaan melakukan pencatatan keanggotaan yang selalu dimutakhirkan, dan terdiri dari :
    1. Data Anggota yaitu Nomor Keanggotaan, data Pribadi yang lengkap, kualifikasi Insinyur Profesional yang diperoleh termasuk tanggal berlaku dan berakhirnya sertifikat professional dan data Keanggotaan, secara periodik dan segera menyampaikannya ke Cabang dan BK/BKT.
    2. Pembukuan atas dana yang diterima, diteruskan maupun yang digunakan.
  2. Pencatatan yang selalu dimutakhirkan tersebut agar dapat diperoleh dengan cara yang cepat dan mudah untuk digunakan oleh Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT dan Organisasi Mitra sesuai dengan tingkat kewenangannya, untuk menyelenggarakan pelayanan bagi anggotanya.
Pasal 42
Biaya Sertifikasi

  1. Biaya sertifikasi terdiri dari :
    1. Biaya pendaftaran
    2. Biaya Penilaian, dan
    3. Biaya sertifikat.
  2. Biaya Sertifikasi digunakan bersama oleh :
    1. Biro Sertifikasi
    2. BK/BKT, dan
    3. Organisasi Mitra Assosiasi Profesi, bila ada
  3. Pembayaran Biaya Sertifikasi harus diikuti dengan penyerahan Sertifikasi Insinyur Profesional dalam waktu ditentukan oleh Pengurus Pusat, yaitu waktu mulai dari pembayaran pada Biro Sertifikasi/Cabang sampai penerimaan Sertifikat Insinyur Profesional oleh Anggota, baik pada Cabang, Pengurus Pusat, BK/BKT maupun Organisasi Mitra Assosiasi Profesi.
  4. Sertifikasi Insinyur Profesional yang kedua dan seterusnya, bila ada, akan dikenai Biaya Sertifikasi yang sama oleh BK/BKT/Organisai Mitra Assosiasi Profesi yang menyelenggarakannya.
Pasal 43
Pencatatan Sertifikasi

  1. Biro Sertifikasi melakukan pencatatan yang selalu dimutakhirkan dan terdiri dari :
    1. Data Formulir Aplikasi IP yang lengkap, termasuk tanggal berlakunya Sertifikat, secara periodik dan segera menyampaikannya ke Cabang, dan BK/BKT.
    2. Pembukuan atas dana yang diterima, diteruskan maupun yang digunakan.
  2. Pencatatan yang selalu dimutakhirkan tersebut agar dapat diperoleh dengan cara yang cepat dan mudah untuk digunakan oleh BK dan Organisasi Mitra Assosiasi Profesi sesuai dengan tingkat kewenangannya, untuk menyelenggarakan pelayanan bagi anggotanya.
  3. BK/BK dan Organisasi Mitra wajib melakukan pembukuan atas penggunaan dana yang diterima dari Biro Sertifikasi untuk dipertanggung jawabkan.
Pasal 44
Keuangan Program/Panitia/Komite/Tim

  1. Untuk dapat membiayai kegiatannya dalam melaksankan program kerja yang ditetapkan oleh Kongres, konvensi atau Rapat Anggota cabang, maka Pengurus Pusat, cabang, BK/BKT dapat melakukan usaha untuk memperoleh dana, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan AD dan ART PII.
  2. Pengurus dapat menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari siapapun dan manapun asalkan sumbangna tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART PII.
  3. Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT dapat menyerahkan pelaksanaan dari usaha pengerahan dana kepada perorangan, Program/Panitia/Komite atau Badan Hukum yang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT.
  4. Seseorang, Program/Panitia/Komite atau Badan Hukum yang diserahi tanggung jawab oleh Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT untuk keperluan diatas, wajib melakukan pembukuan atas dana yang diterima, diteruskan ataupun digunakan.
Pasal 45
Pembukuan

  1. Tahun Buku Organisasi PII dimulai 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
  2. Seluruh pemasukan dan pengeluaaran dibukukan sesuai dengan norma-norma Akuntansi.
  3. Pengurus Pusat menunjuk Akuntan Publik untuk memerikasa pembukuan organisasi PII di tingkat Pusat.
  4. Kebijakan keuangan Cabang dan BK/BKT diatur sendiri oleh cabang dan BK/BKT dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang dan BK/BKT dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pengurus pusat.
  5. Pengurus Pusat wajib melaporkan pembukuan melaporkan pembukuan tersebut kepada Kongres, Kongres Luar Biasa (bila ada).
  6. Pengurus BK/BKT wajib melaporkan pembukuan tersebut kepada konvensi sesuai kebutuhan.
  7. Pengurus Cabang wajib melaporkan pembukuan tersebut kepada Rapat Anggota Cabang sesuai kebutuhan.
Pasal 46
Perbendaharaan

  1. Pengurus Pusat PII wajib mengelola seluruh harta kekayaan PII yang ada selama masa baktinya.
  2. Keputusan memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik PII, diputuskan dalam Rapat Pengurus harian yang dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari Anggota Pengurus Harian dan setelah mendapat ijin dari Dewan Insinyur.
  3. Dalam hal terjadi pembubaran seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar, maka Kongres Luar Biasa menetapkan perihal pemindahan harta milik PII.
 
BAB
XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 47
Perubahan-Perubahan

  1. Perubahan ART terakhir ditetapkan untuk menyesuaikan dengan keputusan Kongres PII ke-XVI tahun 2004 di Jakarta.
  2. Perubahan ART ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan Perubahan AD yang telah disahkan dalam Kongres PII ke XVII tahun 2006 di Jakarta.
Pasal 48
Syarat-syarat Perubahan

  1. Ketentuan-ketentuan dalam ART ini hanya dapat diubah, ditambah atau dikurangi oleh Kongres PII atas usul Pengurus Pusat, dan persetujuan Dewan Insinyur.
  2. Usulan Perubahan ART harus dicantumkan dalam acara Kongres
  3. Keputusan Perubahan ART ini harus disetujui oleh ½ (setengah) jumlah suara yang hadir dalam Kongres.
 
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 49
Aturan Peralihan

  1. Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan ART ini harus sudah diselesaikan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya perubahan ART ini.
  2. Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku, selama belum diadakan perubahan dan selama tidak bertentangan dengan ART ini.
  3. Yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan selama tidak bertentangan dengan ART.
Pasal 50
Penutup

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan diatur oleh Keputusan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART ini.
  2. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal        : 22 September 2006
 
KONGRES NASIONAL XVII
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.